Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 45 Tahun 2021

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TERUTANG DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI JADI PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG YANG KE-111 DAN PENANGANAN DAMPAK EKONOMI PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 BAGI WAJIB PAJAK KABUPATEN JOMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Wajib Pajak Kabupaten Jombang, meliputi: a. Penghapusan sanksi administrasi berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebesar 100% (seratus perseratus); b. Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Pajak yang terutang. Penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang untuk setiap Nomor Objek Pajak (NOP) di wilayah Kabupaten Jombang. Penghapusan Sanksi Administrasi berlaku untuk pembayaran mulai tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TERUTANG DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI JADI PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG YANG KE-111 DAN PENANGANAN DAMPAK EKONOMI PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 BAGI WAJIB PAJAK KABUPATEN JOMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
30 September 2021
Tanggal Pengundangan
30 September 2021
Tanggal Berlaku
30 September 2021
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 30/E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan