Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 41 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan Pasal 6 diubah; 4. Diantara Pasal 6 dan 7 disisipkan 1 Pasal baru yaitu 6A;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2021
Sumber
BD 2021/ No. 41
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan