Pemberian Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD 2021/ No. 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2020 tentang
Pemberian Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya dinamika dan mekanisme
pembagian dana bagian Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah kepada desa, maka perlu dilakukan
pengaturan kembali pemberian dana bagian Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah kepada desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2020 tentang
Pemberian Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2018; Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2020;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2020 tentang
Pemberian Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 6 diubah;
4. Diantara Pasal 6 dan 7 disisipkan 1 Pasal baru yaitu
6A;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
|