Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahStruktur OrganisasiPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/No.5 Seri E Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 101 ayat (3)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan · Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mengatur mengenai
Kadudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Wonosobo;
b. bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahaan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD maka
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai
sehingga perlu diadakan perubahaan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler
Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo .
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; U:idang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8
Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimna telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Ka bu paten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2005.
peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3
Tahun 2003 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo
Bahwa pemilihan keuchik secara serentak dapat mewujudkan demokrasi di tingkat gampong secara efisiensi, efektif, dan akuntabel;
bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh tidak mengatur pemilihan keuchik secara serentak;
bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, memberikan kewenangan kepada Kabupaten/ Kota untuk mengatur berkenaan pemilihan keuchik secara serentak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pemilihan Keuchik Serentak.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri No. 72 Tahun 2020; Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2019.
Dalam Qanun ini terdiri atas 33 Pasal yang mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemilihan Keuchik, BAB III Pembiayaan, BAB IV Ketentuan Peralihan, BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2007
STANDARISASI HARGA SEWA RUMAH JABATAN PIMPINAN DAN RUMAH DINAS BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2007/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Harga Sewa Rumah Jabatan Pimpinan dan Rumah Dinas Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa mengingat Pemerintah Kabupaten Karanganyar belum dapat menyediakan rumah jabatan dan rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar secara keseluruhan, perlu diatur mengenai Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan bupati (perbup) tentang standarisasi harga sewa rumah jabatan pimpinan dan rumah dinas bagi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilih, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2017 Nomor 2)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4), Pasal 21, Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (2), Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
b. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2015 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 5);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Jenis Pemilihan Kepala Desa;
Bab III Pemilihan Kepala Desa Serentak;
Bab IV Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19;
Bab V Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
Bab VI Tata Cara Pengawasan Penanganan Dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa;
Bab VII Masa Jabatan;
Bab VIII Pemberhentian Kepala Desa;
Bab IX Pengamanan dan Pemantauan;
Bab X Pendanaan;
Bab XI Pertanggungjawaban;
Bab XII Ketentuan Peralihan;
Bab XIII Ketentuan Lain-Lain;
Bab XIV Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
200
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2022 (243)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945, UU No. 38 Tahun 2000, UU No. 6 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP No. 11 Tahun 2021, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018, Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 72 Tahun 2020, Perda No. 3 Tahun 2015, Perda No. 2 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa khususnya pada kondisi pandemi Corona Virus Disease
2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Peraturan Bupati Kayong Utara 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 60 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Tahapan Pilkades; Tahapan Persiapan; Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara; Tahapan Penetapan; Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa; Serah Terima Jabatan dan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa; Bentuk dan Format Dokumen; Pembinaan, Pengawasan dan Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
59 halaman peraturan dan 121 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2021
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 162 Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa dan sebagai petunjuk teknis penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
BAB I KETENTUAN
BAB II PELAKSANAAN
BAB III PANITIA PEMILIHAN KEPALA
BAB IV PENDAFTARAN PEMILIH
BAB V PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON KEPALA DESA
BAB VI KAMPANYE
BAB VII PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
BAB VIII PELANTIKAN DAN PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI KEPALA
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
111 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat 6; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2000; Undang-Undang Nomor Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah bebera[a kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
Lampiran 8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2007
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Magelang No. 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
PERDA Kab. Magelang No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan
kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Magelang dan menciptakan
kondisi sosial ekonomi negara yang baik dan
seimbang, perlu mengubah beberapa
ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Magelang, sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor
14 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 19a dan angka 19b, penghapusan PAsal 10A ayat (2), perubahan Pasal 14A, penghapusan Pasal 14B dan Pasal 14C, perubahan PAsal 14D menjadi Pasal 14B, perubahan Pasal 15 ayat (2), penyisipan Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, Pasal 24D, Pasal 24E, penyisipan ayat (3a) pada PAsal 25 dan perubahan Pasal 25 ayat (4), penambahan Pasal 27A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 diubah.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat