Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2007

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 19a dan angka 19b, penghapusan PAsal 10A ayat (2), perubahan Pasal 14A, penghapusan Pasal 14B dan Pasal 14C, perubahan PAsal 14D menjadi Pasal 14B, perubahan Pasal 15 ayat (2), penyisipan Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, Pasal 24D, Pasal 24E, penyisipan ayat (3a) pada PAsal 25 dan perubahan Pasal 25 ayat (4), penambahan Pasal 27A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
30 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2007
Tanggal Berlaku
02 Juli 2007
Sumber
LD.2007/No.4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 114 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Magelang No. 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Magelang No. 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
  2. PERDA Kab. Magelang No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
    Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan