STANDARISASI HARGA SEWA RUMAH JABATAN PIMPINAN DAN RUMAH DINAS BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2007/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Harga Sewa Rumah Jabatan Pimpinan dan Rumah Dinas Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- bahwa mengingat Pemerintah Kabupaten Karanganyar belum dapat menyediakan rumah jabatan dan rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar secara keseluruhan, perlu diatur mengenai Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005;
- Peraturan bupati (perbup) tentang standarisasi harga sewa rumah jabatan pimpinan dan rumah dinas bagi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten karanganyar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
- 3 hlm.
|