PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK - TATA CARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. NO. 2020/4, LL KAB. BURU : 19 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Buru
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Buru.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat 6; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2000; Undang-Undang Nomor Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah bebera[a kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Buru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
- Lampiran 8 Hlm.
|