Dalam Qanun ini terdiri atas 33 Pasal yang mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemilihan Keuchik, BAB III Pembiayaan, BAB IV Ketentuan Peralihan, BAB V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat