Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Tahapan Pilkades; Tahapan Persiapan; Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara; Tahapan Penetapan; Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa; Serah Terima Jabatan dan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa; Bentuk dan Format Dokumen; Pembinaan, Pengawasan dan Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
31 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2022
Tanggal Berlaku
31 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.4, LL Kab. Kayong Utara : 180 HLM
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 81 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan