Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2008

Tempat Kampanye Dan Lokasi Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2008 Di Kabupaten Sumedang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tempat Kampanye Dan Lokasi Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2008 Di Kabupaten Sumedang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
26 Februari 2008
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2008
Tanggal Berlaku
26 Februari 2008
Sumber
BD 2008/No.4
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan