Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (8) huruf a dan huruf b, Pasal 24, · Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan·Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2022
PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR - TATA CARA - PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik
ABSTRAK:
Bahwa untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan
internasional, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Persetujuan Perdagangan
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Mozambik dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pengesahan
Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
Mozambique) dan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan
Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Mozambik.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 2
Tahun 2010 (LN Tahun 2020 No.2), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Perpres RI 84 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.184), Permenkeu RI 131/PMK.04/2020
(BN Tahun 2020 No. 1050), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.
1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif
bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Besaran tarif bea masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai
penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Preferensial antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik. Rincian lebih
lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Perusahaan lain yang berlokasi di negara selain Negara Anggota
atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat
diterbitkannya SKA Form IM, dapat menerbitkan Third Party Invoice. Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form IM dalam rangka
pengenaan Tarif Preferensi. Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk, dapat melakukan Verification Visit jika jawaban atas Permintaan Retroactive
Check diragukan kebenarannya dan/ atau tidak mencukupi untuk membuktikan
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan SKA Form IM. Pihak yang
terlibat dalam proses Permintaan Retroactive Check dan pelaksanaan Verification Visit
harus menjaga kerahasiaan informasi. Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi USD200.00 (dua ratus United States
Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form IM. Tarif
Preferensi dapat diberikan atas barang yang dikirimkan oleh Negara Anggota
pengekspor untuk tujuan pameran di Negara Anggota pengimpor dan terjual pada saat
atau setelah pameran. Petunjuk teknis mengenai tata cara pengenaan tarif bea_ masuk
atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik, dapat ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
69 HLM, Lampiran halaman 36 s.d. 69
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2022
PMK No. 114/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mencabut
PMK No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PMK No. 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PMK No. 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dengan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana
ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan
Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia dan
pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada
sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan sehingga perlu dilakukan
penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak
Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7
Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun
2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 66, TLN No. 4723),
UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 134, TLN No. 6485), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki
kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22
Impor. Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan
insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, diberikan pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh
Pasal 25 yang seharusnya terutang. Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari
pemungutan PPh Pasal 22 Impor berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Jangka
waktu pemberian insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final
ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa
Pajak Juni 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1197), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
48 HLM, Lampiran halaman 18-48
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.08/2022
PMK No. 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
PMK No. 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyempurnakan dan melanjutkan dukungan kepada pelaku usaha
korporasi melalui badan usaha penjaminan serta memperbaharui dukungan
pemerintah kepada penjamin, pemerintah, perlu memberikan kepastian hukum dan
penyesuaian terhadap proses penjaminan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
98/PMK.08/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 32/PMK.08/2021 dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi
Nasional belum mengatur, sehingga perlu dilakukan perubahan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk
Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN No. 6514) sebagaimana
telah diubah dengan PP 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 186, TLN No. 6542),
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 98/PMK.08/2020 (BN
Tahun 2020 No. 842) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI Nomor
32/PMK.08/2021 2020 (BN Tahun 2021 No. 254), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri
dengan ketentuan untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), IJP
yang dibayarkan sebesar 100% (seratus persen), untuk Pelaku Usaha dengan Nilai
Penjaminan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan
Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 100%
(seratus persen); atau c. untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan lebih dari
Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) sampai dengan
Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 70% (tujuh
puluh persen) dan 30% (tiga puluh persen) dibayarkan oleh Pelaku Usaha untuk
penjaminan yang diterbitkan periode 1 Maret 2022 sampai dengan 31 Juli 2022 atau
sebesar 60% (enam puluh persen) dan 40% (empat puluh persen) dibayarkan oleh
Pelaku Usaha untuk penjaminan yang diterbitkan periode 1 Agustus 2022 sampai
dengan 16 Desember 2022. Penggantian atas pembayaran meliputi jumlah kelebihan
porsi atas klaim dukungan loss limit. Regres dilakukan oleh LPEI. Untuk penjaminan
bersama, Regres dapat dilakukan oleh LPEI dan PTPII. Dalam hal terjadi gagal bayar dari
Terjamin yang menyebabkan pembayaran klaim loss limit, pembayaran klaim atas
pelaksanaan Penjaminan Pemerintah menimbulkan piutang dan/atau Regres dari LPEI
dan PT PII kepada Terjamin. Regres dilakukan oleh LPEI dan PT PII. Dalam hal terjadi
gagal bayar dari Terjamin yang menyebabkan pembayaran klaim backstop loss limit, pembayaran klaim atas pelaksanaan Penjaminan Pemerintah menimbulkan piutang
dan/atau Regres dari LPEI, PT PII, dan Pemerintah kepada Terjamin. Regres dilakukan
oleh LPEI. Untuk penjaminan bersama, Regres dapat dilakukan oleh LPEI dan PTPII.
Dalam melakukan pelaksanaan Regres, LPEI dan/atau PT PII dapat melakukan kerja
sama dengan Penerima Jaminan atau pihak lain. Terjamin wajib memenuhi Regres.
Pemantauan atas Regres Pemerintah dilakukan oleh PT PII. Dalam rangka pelaksanaan
Penjaminan Pemerintah tahun 2020, sumber dana belanja subsidi IJP atas pelaksanaan
program PEN untuk Pelaku Usaha, belanja subsidi IJP loss Zimit dan anggaran
kewajiban penjaminan, dapat berasal dari APBN sesuai dengan Peraturan Presiden
mengenai postur dan rincian APBN maupun peraturan pelaksanaannya. Dalam rangka
pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, Penjamin perlu melakukan penyesuaian
pelaksanaan Regres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam jangka waktu paling
lama 9 (sembilan) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
28 HLM, Lampiran halaman 15-28
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022
PMK No. 207/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau
PMK No. 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau
PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 63/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 363; https:jdih.kemenkeu.go.id :10 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum, mendorong peran serta masyarakat,
dan memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa
keadilan atas kegiatan membangun sendiri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 16C dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Hasil Tembakau.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51 TLN
No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun
2009 No.150 TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),
Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021
(BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Atas penyerahan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negen oleh Produsen atau Hasil
Tembakau yang dibuat di luar negen oleh Importir, dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri
telah dilunasi, atas impor Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri dimaksud tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai impor. Atas impor Hasil Tembakau yang memperoleh
fasilitas cukai tidak dipungut atau pembebasan cukai, dikenai Pajak Pertambahan Nilai
impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau dihitung
dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau dipungut
1 (satu) kali oleh Produsen atau Importir. Atas penyerahan Hasil Tembakau yang telah
dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh Produsen dan/ atau Importir dari Pengusaha
Penyalur kepada Pengusaha Penyalur lainnya atau kepada konsumen akhir, Pengusaha
Penyalur tidak memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Masukan atas
perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak,
serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan
penyerahan Hasil Tembakau oleh Produsen dan/atau Importir dapat dikreditkan
sepanJang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
174 /PMK.03/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1407)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207
/PMK.010/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2056), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
12 HLM, Lampiran halaman 11-12.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan usulan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Surat Nomor
80323/MPK.A/KU.02.02/2021 telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Universitas Lampung Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung merupakan imbalan atas jasa
layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan
akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif seleksi ujian masuk, tarif
program pascasarjana dan profesi/ spesialis, dan tarif layanan akademik lainnya
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarJana mengikuti
ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan
tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi mengikuti ketentuan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai iuran
pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi. Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan dengan Keputusan
Rektor Badan Layanan Umum Universitas Lampung. Perjanjian/kerja sama antara
Badan Layanan Umum Universitas Lampung dengan pihak penggunajasa sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
48/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung
pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 377), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HLM, Lampiran halaman 12-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.04/2022
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 12 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 29, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020
Mengubah
PMK No. 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
sebagai pelaksanaan dari Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan
Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang
ASEAN dan untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan
kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota ASEAN guna
mengakomodasi amandemen Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN Trade
In Goods Agreement dan amandemen Surat Keterangan Asal Form D, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk
atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 2
Tahun 2010 (LN Tahun 2020 No.2), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Perpres RI 84 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.184), Permenkeu RI 131/PMK.04/2020
(BN Tahun 2020 No. 1050), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.
1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan. Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form D, harus memenuhi
ketentuan. Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan SKA Back-to-Back
dan/ atau DAB Backto-Back berdasarkan satu atau lebih SKA Form D dan/atau DAB yang
diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama. SKA Back-to-Back dan/ atau DAB
Back-to-Back, harus memenuhi ketentuan. Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi,
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/ atau
lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean
pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB), menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/ atau lembar asli
DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling·
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang
dart luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB), dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK telah ditetapkan sebagai mitra utama
kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), mencantumkan kode fasilitas
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada pemberitahuan pabean pemasukan
barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar, dan mencantumkan nomor
referensi dan tanggal SKA Form D dan/ atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
secara benar. Keseluruhan proses Retroactive Check, termasuk pemberitahuan kepada
Instansi Penerbit SKA dan/ atau Otoritas yang Berwenang tentang penetapan diterima
atau ditolaknya SKA Form D. dan/ atau DAB, hams diselesaikan dalam jangka waktu
paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diterimanya Pennintaan
Retroactive Check. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SKA Form D yang
diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022 dengan menggunakan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka VII Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk
atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, masih tetap
berlaku dan dilakukan pemrosesan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini, dan terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan pemberitahuan
pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, yang dilampiri dengan SKA
Form D yang diterbitkan berdasarkan amandemen Operational Certification
Procedures (OCP) ASEAN Trade In Goods Agreement dan amandemen SKA Form D
terhitung sejak tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini,
dilakukan pemrosesan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini. Mengubah Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor
131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1050), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
66 HLM, Lampiran halaman 28 s.d. 66
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.08/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai
ABSTRAK:
Untuk mendukung pengadaan pinjaman luar negeri tunai dalam pemenuhan
pembiayaan dan pengelolaan portofolio utang, perlu dilakukan penyempurnaan
dengan penambahan proses perencanaan dan ketentuan dalam pengadaan pinjaman
luar negeri tunai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN
No. 4355), UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP No. 10
Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 23, TLN No. 5202), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengadaan Pinjaman Tunai bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN
melalui utang dan mengelola portofolio utang. Pinjaman Tunai menurut jenisnya terdiri
atas Pinjaman Program, Pinjaman Siaga, dan Pinjaman Tunai Komersial. Pinjaman Tunai
bersumber dari Kreditor Multilateral, Kreditor Bilateral, dan/atau KSA. Pengadaan
Pinjaman Tunai Komersial dilaksanakan oleh panitia seleksi melalui seleksi calon KSA.
Segala biaya yang timbul untuk seleksi calon KSA untuk pengadaan Pinjaman Tunai
Komersial dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Direktur Jenderal c.q. Direktur Pinjaman dan
Hibah melakukan perundingan dengan calon pemberi Pinjaman Tunai setelah seluruh
persyaratan untuk melakukan perundingan Pinjaman Tunai telah dipenuhi. Direktur
Jenderal atas nama Menteri menandatangani naskah perjanjian Pinjaman Tonai
setelah perundingan telah selesai dilaksanakan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
172/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tonai (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1679), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
12 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022
MAKANAN/MINUMAN – JASA KESENIAN DAN HIBURAN – JASA PERHOTELAN – TEMPAT PARKIR
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 70/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 370; https:jdih.kemenkeu.go.id :10 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan penyelarasan objek pajak
antara pajak pusat dan pajak daerah, perlu diatur ketentuan mengenai kriteria
dan/atau rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan,
jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering, yang tidak dikenai pajak
pertambahan nilai, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa
Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak
Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel; di restoran, rumah makan, warung,
dan sejenisnya; dan oleh Pengusaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek
pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis barang yang
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa tertentu dalam kelompok: jasa perhotelan;
jasa penyediaan tempat parkir; dan jasa boga atau katering, yang merupakan objek
pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis jasa yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tentang Kriteria Jasa
Penyediaan Tempat Parkir yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 719);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Boga
atau Katering yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 162);
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015 ten tang Kriteria dan/ atau
Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 361); dan
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa
Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1190),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum,
dan Dana Otonomi Khusus, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 2/PMK.07 /2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 dan untuk
pemutakhiran data rincian dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan cukai hasil
tembakau tahun anggaran 2022, perlu dilakukan penyesuaian atas rincian dana bagi
hasil cukai hasil tembakau sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 2/PMK.07 /2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 2/PMK.07 /2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No.
3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105,
TLN No. 4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57
Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 104 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 260),
Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No. 1148) sebagaimana telah diubah
dengan Permenkeu RI 233/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 1681), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 2/PMK.07/2022 (BN
Tahun 2022 No.31).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07 /2022 tentang
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
16 HLM, Lampiran halaman 6 -16.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat