Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Makanan dan minuman yang disajikan di hotel; di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan oleh Pengusaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa tertentu dalam kelompok: jasa perhotelan; jasa penyediaan tempat parkir; dan jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat