Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang. Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Jangka waktu pemberian insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat