Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Jangka waktu pemberian insentif: pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25; dan PPh final ditanggung pemerintah, diberikan untuk masa pajak Januari 2022 sampai dengan masa pajak Juni 2022, diperpanjang sampai dengan masa pajak Desember 2022. Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak masa pajak Juli 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak peraturan Menteri ini berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat