Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form D, harus memenuhi ketentuan. Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan SKA Back-to-Back dan/ atau DAB Backto-Back berdasarkan satu atau lebih SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama. SKA Back-to-Back dan/ atau DAB Back-to-Back, harus memenuhi ketentuan. Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/ atau lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/ atau lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling· lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang dart luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar, dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/ atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar. Keseluruhan proses Retroactive Check, termasuk pemberitahuan kepada Instansi Penerbit SKA dan/ atau Otoritas yang Berwenang tentang penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form D. dan/ atau DAB, hams diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diterimanya Pennintaan Retroactive Check. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SKA Form D yang diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022 dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka VII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, masih tetap berlaku dan dilakukan pemrosesan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dan terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, yang dilampiri dengan SKA Form D yang diterbitkan berdasarkan amandemen Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN Trade In Goods Agreement dan amandemen SKA Form D terhitung sejak tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemrosesan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Mengubah Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1050), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat