Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai penjaminan Pemerintah atas Pinjaman modal kerja dan dukungan pemerintah dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, yang terdiri dari pengaturan mengenai kebijakan pelaksanaan penjaminan, pemberian penjaminan pemerintah, imbal jasa penjaminan pemerintah, pemberian dukungan penjaminan, pengelolaan anggaran dalam rangka penjaminan, penganggaran IJP, pengelolaan dana cadangan penjaminan pemerintah, penyelesaian piutang pemerintah (regres) atas pembayaran klaim penjaminan pemerintah, pembukuan dan pelaporan pelaksanaan penugasan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat