Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri dengan ketentuan untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 100% (seratus persen), untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); atau c. untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan lebih dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) sampai dengan Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan 30% (tiga puluh persen) dibayarkan oleh Pelaku Usaha untuk penjaminan yang diterbitkan periode 1 Maret 2022 sampai dengan 31 Juli 2022 atau sebesar 60% (enam puluh persen) dan 40% (empat puluh persen) dibayarkan oleh Pelaku Usaha untuk penjaminan yang diterbitkan periode 1 Agustus 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. Penggantian atas pembayaran meliputi jumlah kelebihan porsi atas klaim dukungan loss limit. Regres dilakukan oleh LPEI. Untuk penjaminan bersama, Regres dapat dilakukan oleh LPEI dan PTPII. Dalam hal terjadi gagal bayar dari Terjamin yang menyebabkan pembayaran klaim loss limit, pembayaran klaim atas pelaksanaan Penjaminan Pemerintah menimbulkan piutang dan/atau Regres dari LPEI dan PT PII kepada Terjamin. Regres dilakukan oleh LPEI dan PT PII. Dalam hal terjadi gagal bayar dari Terjamin yang menyebabkan pembayaran klaim backstop loss limit, pembayaran klaim atas pelaksanaan Penjaminan Pemerintah menimbulkan piutang dan/atau Regres dari LPEI, PT PII, dan Pemerintah kepada Terjamin. Regres dilakukan oleh LPEI. Untuk penjaminan bersama, Regres dapat dilakukan oleh LPEI dan PTPII. Dalam melakukan pelaksanaan Regres, LPEI dan/atau PT PII dapat melakukan kerja sama dengan Penerima Jaminan atau pihak lain. Terjamin wajib memenuhi Regres. Pemantauan atas Regres Pemerintah dilakukan oleh PT PII. Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah tahun 2020, sumber dana belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN untuk Pelaku Usaha, belanja subsidi IJP loss Zimit dan anggaran kewajiban penjaminan, dapat berasal dari APBN sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai postur dan rincian APBN maupun peraturan pelaksanaannya. Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, Penjamin perlu melakukan penyesuaian pelaksanaan Regres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat