Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pengadaan Pinjaman Tunai bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN melalui utang dan mengelola portofolio utang. Pinjaman Tunai menurut jenisnya terdiri atas Pinjaman Program, Pinjaman Siaga, dan Pinjaman Tunai Komersial. Pinjaman Tunai bersumber dari Kreditor Multilateral, Kreditor Bilateral, dan/atau KSA. Pengadaan Pinjaman Tunai Komersial dilaksanakan oleh panitia seleksi melalui seleksi calon KSA. Segala biaya yang timbul untuk seleksi calon KSA untuk pengadaan Pinjaman Tunai Komersial dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Direktur Jenderal c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah melakukan perundingan dengan calon pemberi Pinjaman Tunai setelah seluruh persyaratan untuk melakukan perundingan Pinjaman Tunai telah dipenuhi. Direktur Jenderal atas nama Menteri menandatangani naskah perjanjian Pinjaman Tonai setelah perundingan telah selesai dilaksanakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat