Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.08/2022

Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pengadaan Pinjaman Tunai bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN melalui utang dan mengelola portofolio utang. Pinjaman Tunai menurut jenisnya terdiri atas Pinjaman Program, Pinjaman Siaga, dan Pinjaman Tunai Komersial. Pinjaman Tunai bersumber dari Kreditor Multilateral, Kreditor Bilateral, dan/atau KSA. Pengadaan Pinjaman Tunai Komersial dilaksanakan oleh panitia seleksi melalui seleksi calon KSA. Segala biaya yang timbul untuk seleksi calon KSA untuk pengadaan Pinjaman Tunai Komersial dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Direktur Jenderal c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah melakukan perundingan dengan calon pemberi Pinjaman Tunai setelah seluruh persyaratan untuk melakukan perundingan Pinjaman Tunai telah dipenuhi. Direktur Jenderal atas nama Menteri menandatangani naskah perjanjian Pinjaman Tonai setelah perundingan telah selesai dilaksanakan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
117/PMK.08/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2022
Tanggal Berlaku
22 Juli 2022
Sumber
BN.2022/NO. 686; https:jdih.kemenkeu.go.id : 12 Hlm
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1229 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 172/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tuna!

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan