Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif seleksi ujian masuk, tarif program pascasarjana dan profesi/ spesialis, dan tarif layanan akademik lainnya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarJana mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai iuran pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Lampung. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Lampung dengan pihak penggunajasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat