Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.07/2017

Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ Atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ Atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
18/PMK.07/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2017
Tanggal Berlaku
14 Februari 2017
Sumber
BN.2017/NO.287, jdih.kemenkeu.go.id : 20 hlm.
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1156 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PMK No. 187/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
Mencabut :
  1. PMK No. 93/PMK.07/2016 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan