Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.07/2016

Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
93/PMK.07/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2016
Tanggal Berlaku
14 Juni 2016
Sumber
BN.2016/NO.882, https:jdih.kemenkeu.go.id : 18 Hlm
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 730 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ Atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai
Mencabut :
  1. PMK No. 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan