Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif merupakan aspek
penting dan fundamental dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik;
b. bahwa dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup pengaturan mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah, maka perlu mengatur kembali pengelolaan keuangan daerah dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan peraturan perundang undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;
Dalam Perda ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal pokok yang diatur:
1. Pengelola Keuangan Daerah
2. APBD
3. Penyusunan Rancangan APBD
4. Penetapan APBD
5. Pelaksanaan dan Penatausahaan
6. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
7. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
8. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban APBD
9. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
10. Badan Umum Layanan Daerah
11. Penyelesaian Kerugian Daerah
12. Informasi Keuangan daerah
13. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
80 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2022
PERUSAHAAN - UMUM - DAERAH - ANEKA - TAMBANG - DAN - ENERGI
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2022/Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi
ABSTRAK:
Bahwa pendirian Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2006 telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan ini menagatur tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan, Maksud, Tujuan dan Jangka Waktu pendirian, Jenis Usaha, Modal, Organ Perunga Aneka Tambang dan Energi, Pegawai, Satuan Pengawasa Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Kepalitan, Kerjasama Perusahaan, Pembubaran, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2022
PEMBENTUKAN - BADAN - KESATUAN - BANGSA - DAN - POLITIK
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG SIDEMPUAN TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik menyatakan bahwa penetapan daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik diatur dengan peraturan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik, menyatakan “kepala daerah dapat melakukan evaluasi dalam rangka melakukan penataan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik guna mengakomodasi dinamika perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, JABATAN DAN KEPEGAWAIAN,KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kota Cirebon Tahun 2022 No 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Konservasi Sumber daya Air
ABSTRAK:
Bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Konservasi Sumber Daya Air.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 37 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2012; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 22 Tahun 2021; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2014; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Konservasi Sumber Baya Air yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penetapan Zona Konservasi Sumber Daya Air, Bentuk Konservasi Sumber Daya Air di Masing-Masing Zona, Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Air, Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Air, Pengawetan Air, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2023.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2022
Perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang badan usaha milik daerah
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD. No. 2022/3, LL Kab Tambrauw: 9 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dipandang perlu untuk merubah bentuk hukum PT Tambrauw Bersinar Abadi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Tambrauw Bersinar Abadi. Badan Usaha Milik Daerah merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan publik, yang dapat menjadi salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah dalam bentuk deviden, perlu didukung dengan penguatan modal melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/PJOK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhie dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.3/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang beberapa ketentuan yang diubah dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Daerah yakni Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2022
pencabutan - daerah - kabupaten - kuningan - nomor - 14 - tahun - 2009 - tentang - pengelolaan - pertambangan - mineral
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2022/3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 UU no. 3 tahun 2020 dengan dihapuskannya kewenangan Pemerintah Kab. maka perlu menetapkan Perda tenatng Perda no. 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 3 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerag Kabupaten kuningan Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2009 dicabut.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pembahasan bersama Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mendapatkan persetujuan bersama;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBD;PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembar Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2022 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
ABSTRAK:
bahwa penerapan protokol kesehatan merupakan upaya komprehensif yang perlu dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan nasional terutama pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). bahwa dalam menghadapi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan pengetatan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat. bahwa berdasarkan Pasal 152 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
Perbup ini mengatur mengenai Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yakni terdiri dari Ketentuan Umum, ruang lingkup, tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, protokol kesehatan, hak dan kewajiban, koordinasi, kerjasama penegakkan hukum dan pendisiplinan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pendanaan, sanksi administrasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
27
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu tujuan Negara yang ingin dicapai adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sehingga setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan;
b. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Buton Utara menunjukkan angka yang cukup tinggi dan terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4602);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
9. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Perempuan;
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Perlindungan terhadap
Perempuan dan Anak korban kekerasan merupakan tanggung jawab bersama:
a. Pemerintah Daerah;
b. masyarakat; dan
c. keluarga dan orang tua
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Jumlah Halaman 22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat