Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2022

Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, JABATAN DAN KEPEGAWAIAN,KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Sidempuan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Padang Sidempuan
Tanggal Penetapan
08 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2022
Tanggal Berlaku
11 Juli 2022
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG SIDEMPUAN TAHUN 2022 NOMOR 3
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Sidempuan
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan