Peraturan ini menagatur tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan, Maksud, Tujuan dan Jangka Waktu pendirian, Jenis Usaha, Modal, Organ Perunga Aneka Tambang dan Energi, Pegawai, Satuan Pengawasa Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Kepalitan, Kerjasama Perusahaan, Pembubaran, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat