Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2022

Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menagatur tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan, Maksud, Tujuan dan Jangka Waktu pendirian, Jenis Usaha, Modal, Organ Perunga Aneka Tambang dan Energi, Pegawai, Satuan Pengawasa Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Kepalitan, Kerjasama Perusahaan, Pembubaran, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
06 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2022
Tanggal Berlaku
06 Juni 2022
Sumber
LD 2022/Nomor 3
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 59 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sukabumi No. 5 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang Dan Energi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan