Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2016

Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang Dan Energi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang Dan Energi yang meliputi Ketentuan Umum, Tempat Kedudukan, Jenisusaha, Permodalan, Organperusahaan Daerahaneka Tambang Dan Energi, Pegawai, Dana Pensiun, Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan, Laporan Kegiatan Usaha, Penetapan Penggunaan Laba Bersih, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Pembinaan Dan Pengawasan, Kerjasama Perusahaan, Pembubaran Dan Likuidasi, Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang Dan Energi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
22 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2016
Tanggal Berlaku
22 Maret 2016
Sumber
LD.2016/5
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 598 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Sukabumi No. 3 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan