Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang Dan Energi yang meliputi Ketentuan Umum, Tempat Kedudukan, Jenisusaha, Permodalan, Organperusahaan Daerahaneka Tambang Dan Energi, Pegawai, Dana Pensiun, Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan, Laporan Kegiatan Usaha, Penetapan Penggunaan Laba Bersih, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Pembinaan Dan Pengawasan, Kerjasama Perusahaan, Pembubaran Dan Likuidasi, Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat