Peraturan ini mengatur tentang Konservasi Sumber Baya Air yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penetapan Zona Konservasi Sumber Daya Air, Bentuk Konservasi Sumber Daya Air di Masing-Masing Zona, Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Air, Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Air, Pengawetan Air, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat