Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2022

Konservasi Sumber daya Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Konservasi Sumber Baya Air yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penetapan Zona Konservasi Sumber Daya Air, Bentuk Konservasi Sumber Daya Air di Masing-Masing Zona, Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Air, Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Air, Pengawetan Air, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2022 tentang Konservasi Sumber daya Air
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
09 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2023
Tanggal Berlaku
10 Juni 2023
Sumber
LD Kota Cirebon Tahun 2022 No 3
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 147 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan