Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2022

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal pokok yang diatur: 1. Pengelola Keuangan Daerah 2. APBD 3. Penyusunan Rancangan APBD 4. Penetapan APBD 5. Pelaksanaan dan Penatausahaan 6. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD 7. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah 8. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban APBD 9. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah 10. Badan Umum Layanan Daerah 11. Penyelesaian Kerugian Daerah 12. Informasi Keuangan daerah 13. Pembinaan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
23 September 2022
Tanggal Pengundangan
23 September 2024
Tanggal Berlaku
23 September 2022
Sumber
LD 2022 (3) : 80 hlm
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan