Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang beberapa ketentuan yang diubah dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Daerah yakni Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 34.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tambrauw
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Fef
Tanggal Penetapan
02 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2022
Tanggal Berlaku
02 Desember 2022
Sumber
LD. No. 2022/3, LL Kab Tambrauw: 9 hal
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tambrauw
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan