Kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak korban kekerasan merupakan tanggung jawab bersama: a. Pemerintah Daerah; b. masyarakat; dan c. keluarga dan orang tua
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat