Perbup ini mengatur mengenai Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yakni terdiri dari Ketentuan Umum, ruang lingkup, tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, protokol kesehatan, hak dan kewajiban, koordinasi, kerjasama penegakkan hukum dan pendisiplinan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pendanaan, sanksi administrasi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat