Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 5 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 6, TLN No. 5494), PP 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 63, TLN No. 6037) sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 68, TLN No. 6477), PP 30 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 77, TLN No. 6340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 210/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No. 1961) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 184/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No. 1356), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), PermenPANRB 67 Tahun 2021 (BN Tahun 2021 No. 1548).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan dukungan teknis Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian. Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. Kedudukan Asisten Pemeriksa Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Tugas jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan dukungan teknis Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan. Kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster Penagihan Perpajakan dilaksanakan oleh Asisten Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai jurusita pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Pemeriksa Pajak kategori keterampilan yang telah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat dan/atau jabatan dan memiliki rekomendasi untuk kenaikan pangkat
dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak, dapat dipertimbangkan untuk mendapat kenaikan pangkat dan/atau jabatan dengan sesuai rekomendasi yang diberikan dan dikecualikan dari ketentuan dalam
Pasal 30 dan Pasal 32
89 HLM, - Lampiran: halaman 33-89.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2022
PMK No. 225/PMK.05/2016 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat
PMK No. 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
PMK No. 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
PMK No. 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
ABSTRAK:
Bahwa mengingat terdapat perkembangan kebutuhan dalam pelaksanaan pemberian hibah serta untuk menjaga akuntabilitas pemberian hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 84/PMK.08/2020 (BN Tahun 2020 No. 714), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam rangka pengelolaan anggaran Pemberian Hibah, Menteri bertindak selaku pengguna anggaran bendahara umum negara dibantu PPA BUN Pengelolaan Hibah. Menteri menunjuk Direktur Jenderal sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah. Dalam rangka pelaksanaan Pemberian Hibah, Menteri menunjuk Direktur Utama LDKPI sebagai KPA BA BUN Pengelolaan Hibah. Dalam hal Direktur Utama LDKPI berstatus tenaga profesional non-pegawai negeri sipil, Menteri menetapkan pejabat yang berstatus pegawai negeri sipil pada LDKPI sebagai KPA BA BUN Pengelolaan Hibah. Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penanggung Jawab Kegiatan. Penanggung Jawab Kegiatan menyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penanggung Jawab Kegiatan. Penanggung Jawab menyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement) Uraian barang dalam pos tarif 8419.12.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 7731 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan persetujuan perdagangan bebas antara negara-negara
anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Wilayah Administrasi Khusus
Hong Kong, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas
barang impor dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas antara NegaraNegara
Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Wilayah Administrasi Khusus
Hong Kong dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 dan
berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Persetujuan Perdagangan Bebas
antara negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Hong
Kong, Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka fasilitasi importasi barang dari negaranegara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Hong Kong, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka
Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEANHong Kong, China Free Trade Agreement).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI
Tahun 34 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.58), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu
RI No. 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI No.
49/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 349).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pos tarif 8419.12.00, 8473.40.00, dan 8519.89.10 sebagaimana tercantum dalam
Nomor 7731, Nomor 8380, dan Nomor 9056 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka
Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hongkong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEANHong Kong, China Free Trade Agreement) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 349), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tid~ terpisap.kan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
6 HLM, Lampiran halaman 6 s.d. 6
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.08/2022
PMK No. 139/PMK.08/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement)
PMK No. 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan pasar keuangan serta memperluas basis investor
domestik, diperlukan pengaturan mengenai perluasan pihak dan mekanisme penjualan
surat berharga syariah negara dengan cara penempatan langsung (private placement)
oleh Pemerintah kepada para investor dengan tingkat risiko yang dapat ditoleransi
dalam mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan untuk
memenuhi dan menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan hukum di bidang
pengelolaan surat berharga syariah negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan
Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 19 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.70), TLN
No.4852), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres 16 Tahun
2018 (LN Tahun 2018 No.33), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemerintah berwenang menerbitkan SBSN yang dapat dilaksanakan secara langsung
oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, oleh Menteri c.q. Direktur
Jenderal. Pemerintah dapat melakukan penjualan SBSN, baik yang diterbitkan secara
langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dengan cara Private
Placement di Pasar Perdana Domestik, diselenggarakan oleh Pemerintah melalui
Menteri. Penjualan SBSN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik,
dilakukan dalam mata uang rupiah atau valuta asing. Setiap Pihak yang merupakan
Residen dapat membeli SBSN dalam mata uang rupiah dan/ atau valuta asing dengan
cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik. Nominal Penawaran Pembelian
SBSN dalam mata uang rupiah oleh Pihak paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua
ratus lima puluh miliar rupiah), dengan nominal untuk 1 (satu) seri paling sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Bank Indonesia hanya dapat melakukan
pembelian SBSN dengan cara Private Placement untuk SBSN Jangka Pendek. Dalam
rangka penerbitan dan penjualan SBSN dengan cara Private Placement, Menteri c.q.
Direktur Jenderal dapat menggunakan Konsultan Hukum. Teknis pelaksanaan
Setelmen hasil penjualan SBSN dengan cara Private Placement mengikuti ketentuan
yang berlaku di Bank Indonesia. Seluruh hasil penjualan SBSN dengan cara Private
Placement, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui
Perusahaan Penerbit SBSN dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
239/PMK.08/2012 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.08/2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 HLM, Lampiran halaman 23-26
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.010/2022
PMK No. 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Mengubah :
PMK No. 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung stabilitas harga di dalam negeri dan ketersediaan produk
kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta untuk menguatkan
kapasitas fiskal dalam mengantisipasi harga di pasar intemasional, perlu melakukan
penyesuaian terhadap tarif bea keluar produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan
produk turunannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 55
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 116, TLN No. 4886), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu
RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI 39/PMK.010/2022 (BN
Tahun 2022 No. 339).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah dan ditambah 5 (lima) huruf yaitu huruf m, huruf n,
huruf o, huruf p, dan huruf q, sehingga berbunyi sebagai berikut: Terhadap penetapan
tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan
produk turunannya, berlaku ketentuan sebagai berikut: m. untuk Harga Referensi lebih
dari USD1,300.00 (seribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan
USD1,350.00 (seribu tiga ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan
tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 13 pada Lampiran huruf
C; n. untuk Harga Referensi lebih dari USD1,350.00 (seribu tiga ratus lima puluh Dollar
Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,400.00 (seribu empat ratus Dollar
Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam
kolom angka 14 pada Lampiran huruf C; o. untuk Harga Referensi lebih dari
USD1,400.00 (seribu empat ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan
USD1,450.00 (seribu empat ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton,
dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 15 pada
Lampiran huruf C; p. untuk Harga Referensi lebih dari USD1,450.00 (seribu empat ratus
lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,500.00 (seribu lima
ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana
tercantum dalam kolom angka 16 pada Lampiran huruf C; dan q. untuk Harga
Referensi lebih dari USD1,500.00 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per ton,
dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 1 7 pada
Lampiran huruf C.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
18 HLM, Lampiran halaman 9 -18.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat