Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2022

Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi bertujuan untuk : a memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan Pajak dan Retribusi, b. memberikan keadilan bagi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dalam memenuhi kewajiban membayar utang Pajak atau Retribusi,dan c. meningkatkan akuntabilitas dalam penghapusan piutang Pajak dan Retribusi. Ruang lingkup penghapusan piutang Pajak dan Retribusi adalah semua jenis Pajak dan Retribusi yang menjadi kewenangan daerah, meliputi kewajiban pokok Pajak, Retribusi, bunga, atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam SPPT, SKPD, SKRD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, STRD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
01 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2022
Tanggal Berlaku
01 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 7 Tahun 2022
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 225 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan