Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2021 pada Pasal 3, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 44, Pasal 45, pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, pasal 73, Pasal 74, Pasal 78, Pasal 79, pasal 80, Pasal 84, Pasal 95 dan 96 serta ketentuan dalam Lampiran I dan II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat