Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2022

Tata Cara Pengelolaan Zakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, baznas kota, tata cara pemberian pertimbangan pengangkatan pimpinan baznas kota, lingkup kewenangan pengumpulan zakat, tata cara pengumpulan zakat, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, LAZ, pembiayaan baznas kota dan penggunaan hak, pelaporan dan pertanggung jawaban baznas kota dan LAZ, sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
28 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2022
Tanggal Berlaku
28 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.7
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7-A Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan