Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, baznas kota, tata cara pemberian pertimbangan pengangkatan pimpinan baznas kota, lingkup kewenangan pengumpulan zakat, tata cara pengumpulan zakat, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, LAZ, pembiayaan baznas kota dan penggunaan hak, pelaporan dan pertanggung jawaban baznas kota dan LAZ, sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat