Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penggunaan Teknologi Informasi, Umum, Ketentuan Penggunaan, Penyalahgunaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat