Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 7 Tahun 2022

Penggunaan Teknologi Informasi untuk Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tebing Tinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penggunaan Teknologi Informasi, Umum, Ketentuan Penggunaan, Penyalahgunaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tebing Tinggi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Teknologi Informasi untuk Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tebing Tinggi
T.E.U.
Indonesia, Kota Tebing Tinggi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
16 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2022
Tanggal Berlaku
16 Maret 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TEBING TINGGI TAHUN 2022 NOMOR 7
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 187 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan