Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Plus Tahun Anggaran 2023 untuk memberdayakan masyarakat melalui pengembangan partisipasi, keswadayaan, sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak sehingga terwujud kesejahteraan dan kemandirian masyarakat; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip pengelolaan; sasaran dan organisasi pelaksana; besaran dana prodamas plus; biaya operasional pendukung kegiatan;bentuk kegiatan; pengelolaan anggran dan kegiatan; mekanisme pelaksanaan kegiatan;penatausahaan dan pelaporan; pembinaan; menitoring dan evaluasi; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat