Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyampaian dan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Kompsi, Kolusi dan Neptisme yang menyebutkan
bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap
Penyelenggara Negara harus melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia
dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini;
b. bahwa sesuai dengan peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara, perlu mengatur
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Neqara di
Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2, IJndang-IJndang Nomor 30 Ta-hun 2OO2 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250), sebagaimana telah diubah
beberapa kaliterakhir dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua atas
IJndalg-IJnd-a:rg Nomor 30 Ta-hun 2OO2 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(l,embaran Negara Republik Indonesia tahun 2019
Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Srrlnwesi Terrqoare fl.emharan Negara Renuhlik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia- Nomor 523a), sebagaimarra telah cl-iuba-h
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143 Tambahan Iembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801)
5. IJndarrg-lJncl-alg Nomor 23 tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
IJncl-arrg Nomor 2 Tahun 2022 tent-atg Cipta_ Ke{a
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2O2l tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 2O2,
Ta,mtra-han Lemba,ran Negara Reprrtrlik Incl-onesia
Nomor 6718);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2018 tentang
Pen-rbahan a,tas Pera-tlr-!:arr Menteri Da-lam Negeri
Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016
tentan g TaJa, Cara Pencl a ftaran , Pengr,rm uma n , d an
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,
perlu mengatur Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 572).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II WAJIB LAPOR
BAB III PENYAMPAIAN LHKPN
BAB IV SANKSI
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggara
negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) diperlukan komitmen penyelenggara
negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
dalam hal transparansi kekayaan;
bahwa untuk memperkuat komitmen sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dalam pencegahan korupsi
diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan
pelaporan harta kekayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
pengelolaan LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dibentuk Tim Pengelola dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembangunan integritas
Penyelenggara Negara serta upaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi di Iingkungan Pemerintah
Kabupaten Klaten, diperlukan komitmen seluruh
Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta
kekayaannya; bahwa dalam rangka mencegah praktik korupsi, kolusi
dan nepotisme dan untuk memberikan arah, landasan
dan kepastian hukum kepada Penyelenggara Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dalam
melaporkan harta kekayaannya perlu diatur dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun
2016Peraturan Bupati Klaten Nomor 53 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, LHKPN, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggara
negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) diperlukan komitmen pegawai aparatur
sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Demak dalam hal transparansi kekayaan;
bahwa untuk memperkuat komitmen sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dalam pencegahan korupsi
diperlukan kerja sama sinergis dengan
Inspektorat/Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
Format LHKASN dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar telah ditetapkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, perlu melakukan perluasan terhadap kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu untuk kembali melakukan peninjauan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2023.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar telah ditetapkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, perlu melakukan perluasan terhadap kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu untuk kembali melakukan peninjauan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemerik;aan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), perlu diatur laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara dengan Peraturan Gubernur
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 20 Tahun 2001, UU No 38 Tahun 2000, UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 94 Tahun 2021, Perpres No 54 Tahun 2018, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No 2 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pelaporan harta kekayaan aparatur negara, penerimaan LHKAN, pengawasan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Terdiri dari 6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 57 Tahun 2023
PERGUB Prov. Gorontalo No. 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAAN NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI GORONTALO
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD 2023 (57)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo telah ditetapkan dengan Peraturan Gubemur Nomor 24 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Gorontalo Nomor
24 Tahun 2017 ten tang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6), UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, UU No 38 Tahun 2000, UU No30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019, UU No 5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 60 Tahun 2008, PP No 60 Tahun 2008, PP No 12 Tahun 2017, PP No 94 Tahun 2021, Perpres No 54 Tahun 2018,Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No 2 Tahun 2020.
Dalam peraturran ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Terdiri dari 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang
dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh
sungguh dan penuh tanggungjawab serta bersih dan bebas
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka dipandang perlu
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Semarang yang memenuhi persyaratan dan
kriteria Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
untuk melaporkan harta kekayaan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
bagi Pejabat Negara dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Semarang Kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan
yang ada, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Semarang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 36 Tahun 2012 dicabut.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 68 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016;
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PENYAMPAIAN LHKPN; UNIT PENGELOLA LHKPN: PENGAWASAN; SANKSI; TATA CARA PENJATUHAN SANKSI; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2023.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat