LAPORAN-HARTA KEKAYAAN-PENYELENGGARA NEGARA
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BD.2024/NO.26, JDIH Pemerintah Kab. Muara Enim
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP.07 /IKPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang dan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme, salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah adalah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, maka dipandang perlu menyusun Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dibentuk dengan Peraturan Bupati. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 28 Tahun 201 7 ten tang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim perlu disesuaikan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 30 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemeritnah Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya
disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan
fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Penyelenggara Negara yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Unit Pengelolaan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara; Sanksi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
- Mencabut Peraturan Bupati No 28 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
- 9 hlm, Lampiran 3 hlm
|