Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas diubah; 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah. 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dihapus dan ayat (3) diubah dan ditambah ayat (4) ayat (5) dan ayat (6).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat