Peraturan ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Wajib Lapor Harta Kekayaan; Tata Cara Pelaporan; Tim Pengelola Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat