Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 21 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 17 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 17 tahun 2023. Ketentuan yang diubah pada pasal 1 dan pasal 2

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 17 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
27 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2024
Tanggal Berlaku
30 Mei 2024
Sumber
BD 2024 (449) : 7 hlm
Subjek
LAPORAN HARTA PENYELENGGARA KEKAYAAN NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 105 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Dompu Nomor 17 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara
Mengubah sebagian :

  1. Perbup Dompu Nomor 17 Tahun 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan