Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 20 Tahun 2017

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat: a. Bupati Kutai Barat; b. Wakil Bupati Kutai Barat; c. Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV; d. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); e. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); f. Pejabat Fungsional Auditor; g. Pejabat Fungsional Pengawas Urusan Pemerintah di Daerah; h. Pengelola Unit Layanan Pengadaan; i. Pejabat yang mengeluarkan perizinan; j. Kepala Sekolah; k. Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Rutin, BOS dan BPPD; l. Pejabat Di Lingkungan Badan Usaha MIlik Daerah, Badan Pelayanan Umum Daerah dan Perusahan Dearah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 20 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
22 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017
Tanggal Berlaku
22 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.20:7 HLM
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Kutai Barat No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan