Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat: a. Bupati Kutai Barat; b. Wakil Bupati Kutai Barat; c. Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV; d. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); e. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); f. Pejabat Fungsional Auditor; g. Pejabat Fungsional Pengawas Urusan Pemerintah di Daerah; h. Pengelola Unit Layanan Pengadaan; i. Pejabat yang mengeluarkan perizinan; j. Kepala Sekolah; k. Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Rutin, BOS dan BPPD; l. Pejabat Di Lingkungan Badan Usaha MIlik Daerah, Badan Pelayanan Umum Daerah dan Perusahan Dearah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat