Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat/Pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Wajib Lapor LHKPN, Tata Cara Penyampaian LHKPN, Tim Pengelola LHKPN, Pengawasan dan Sanksi dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat