Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Wonogiri, perlu dibangun Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, inventarisasi, spesifikasi program, pengembangan dan perubahan, penanggung jawab pengelolaan sistem informasi manajemen barang milik daerah, tugas dan wewenang penanggung jawab pengelolaan sisteminformasi manajemen barang milik daerah, perawatan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 35 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penata Usahaan Barang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi penatausahaan barang persewaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Baubau, maka perlu adanya pedoman yang mengatur penatausahaan barang persewaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penatausahaan Barang Persewaan di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120).
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Ruang Lingkup
BAB IV Jenis Barang Persediaan
BAB V Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Persediaan
BAB VI Penatausahaan Barang Persediaan Pada SKPD
BAB VII Penatausahaan Barang Persediaan Pada Unit Kerja dan UPT
BAB VIII Pemeriksaan Fisik Persediaan
BAB IX Laporan Barang Persediaan
BAB X Penghapusan Barang Persediaan
BAB XI Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
BAB XII Tuntutan Ganti Rugi
BAB XIII Ketentuan Lain-Lain
BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas/ Jabatan dan Tata Urutan Penggunaan Plat Nomor Kendaraan Dinas/ Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, maka perlu dilakukan penataan tata cara penggunaan kendaraan dinas/jabatan dan tata urutan penggunaan plat nomor kendaraan dinas/jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas/Jabatan dan Tata Urutan Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan Dinas/Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 16 Tahun 2017.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas/Jabatan dan Tata Urutan Penggunaan Plat Nomor Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo. Tata cara penggunaan kendaraan dinas dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada SKPD dalam mengoperasionalkan kendaraan dinas guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD dengan mempertimbangkan rencana kebutuhan serta dilaksanakan seoptimal mungkin agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna. Kendaraan Dinas berdasarkan fungsinya dibedakan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu : a. Kendaraan perorangan dinas/jabatan; b. Kendaraan dinas operasional; dan c. Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan. Sebelum SPPKD untuk kendaraan Dinas Operasional diterbitkan, Calon Pemakai, diwajibkan memberikan Surat Pemyataan kesanggupan mentaati ketentuan pemakaian kendaraan dinas di atas materai secukupnya dengan dilampiri: a. Foto copy SIM/KTP yang masih berlaku; b. SK Terakhir/Jabatan. Kendaraan Dinas / Ranmor berdasarkan jenisnya terdiri dari : a. Sepeda motor; b. Station wagon; c. Mobil sedan; d. Mobil bus; e. Mobil pick-up; dan f. Mobil barang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
21 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 35 Tahun 2020
PERGUB Prov. Gorontalo No. 38 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG TANDA NOMOR KENDERAAN DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD.2020/No.35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas masing-masing perangkat Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo secara berdaya guna dan berhasil guna perlu didukung tersedianya sarana kerja Kenderaan Dinas serta ketentuan dalam Peraturan Gubernur No.26 Tahun 2018 tentang Tanda Nomor Kenderaan Dinas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 2014 ; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.19 Tahun 2016; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.5 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2018 tentang tanda Nomor Kenderaan Dinas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 35 Tahun 2018
PENERTIBAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2018/NO.-
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERTIBAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur negara sebagaimana diatur dalam Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara, diperlukan suatu pedoman tentang Penertiban Kendaraan Dinas Operasionar di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.06/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pelaksanaan inventarisasi dan penerbitan Surat Ijin Pemakaian KDO; Pelaporan hasil inventarisasi dan penertiban penggunaan KDO; Penertiban penggunaan KDO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
6 halaman; Lampiran 3 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus BMD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, perlu melakukan pendataan barang daerah yang dilakukan secara berkelanjutan setiap (lima) tahun sekali;
b. bahwa untuk mendapatkan data barang yang akurat dan dapat harus melalui sensus barang daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal
102 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Kutai Timur Nomor I Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten
Kutai Timur;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2014.
Petunjuk pelaksanaan sensus barang milik daerah Kabupaten Kutai Timur sebagai pedoman terkait pengelolaan barang milik daerah dalam pelaksanaan sensus barang milik daerah. Penyajian petunjuk pelaksanaan sensus barang milik daerah Kabupaten Kutai Timur dengan sistematika terdiri
a. pendahuluan;
b. mekanisme pelaksanaan sensus; dan
c. tindak lanjuthasil pelaksanaan sensus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
5 hlm. 26 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2013 Tentang Pedoman Kapitalisasi Aset Tetap Pemerintah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 76 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 ten tang Sadan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa pada BLVD yang bersumber dari pendapatan BLUD diberikan Ileksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/ Jasa pemerintah: bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Sadan Layanan Umum Daerah, penetapan jenjang nilai Pengadaan Barang/ Jasa harus ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu rnenetapkan Peraturan Walikota tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/ Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nornor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 Tahun
2017.
Peraturan ini memuat mengenai Prinsip pengadaan barang/jasa BLUD RSUD beserta dengan bentuk kontrak dan jenjang nilaiyang diberikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman dan sehat di kawasan perkotaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Permukiman (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Ruang lingkup pemanfaatan dan pengelolaan rusunawa meliputi :
a. sasaran ;
b. kepemilikan ; dan
c. kepenghunian.
Rusunawa yang dibangun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten menjadi milik Pemerintah Kabupaten sebagai aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong di Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Bahwa gedung Pemerintah Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu dikelola secara tertib dan teratur agar dimanfaatkan secara optimal.
2. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Mess pemerintah Kabupaten Lebong di Kota Bengkulu perlu dikelola secara professional guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lebong.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 28 Tahun 1999
3. UU Nomor 39 Tahun 2003
4. UU Nomor 28 Tahun 1999
5. UU Nomor 1 Tahun 2004
6. UU Nomor 32 Tahun 2004
7. UU Nomor 33 Tahun 2004
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2001
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2002
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 01 Tahun 2008
Materi Pokok :
Maksud pengelolaan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong di Kota Bengkulu adalah untuk:
1. Mengamnkan Aset Milik daerah berupa Gedung dan Perlengkapannya yang dijadikan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong.
2. Memanfaatkan asset berupa gedung dan perlengkapannya untuk mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
3. Memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan asset milik daerah berupa gedung dan perlengkapannya.
4. Memanfaatkan secara maksimal Aset Milik Daerah yang tidak digunakan untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Tujuan pengelolaan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong di Kota Bengkulu :
1. Menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan daerah.
2. Terbentuknya akuntabilitas dalam pengelolaan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong di Kota Bengkulu.
3. Terwujudnya pengelolaan Aset Milik Daerah yang tertib, efektif, dan efisien
4. Tertibnya penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang ditunjang oleh tertibnya pelaporan Aset daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat