Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 36 Tahun 2014

Pengelolaan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong di Kota Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Maksud pengelolaan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong di Kota Bengkulu adalah untuk: 1. Mengamnkan Aset Milik daerah berupa Gedung dan Perlengkapannya yang dijadikan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong. 2. Memanfaatkan asset berupa gedung dan perlengkapannya untuk mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 3. Memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan asset milik daerah berupa gedung dan perlengkapannya. 4. Memanfaatkan secara maksimal Aset Milik Daerah yang tidak digunakan untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Tujuan pengelolaan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong di Kota Bengkulu : 1. Menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan daerah. 2. Terbentuknya akuntabilitas dalam pengelolaan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong di Kota Bengkulu. 3. Terwujudnya pengelolaan Aset Milik Daerah yang tertib, efektif, dan efisien 4. Tertibnya penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang ditunjang oleh tertibnya pelaporan Aset daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Mess Pemerintah Kabupaten Lebong di Kota Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2014
Sumber
Berita daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 36
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 754 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan