Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas/Jabatan dan Tata Urutan Penggunaan Plat Nomor Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo. Tata cara penggunaan kendaraan dinas dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada SKPD dalam mengoperasionalkan kendaraan dinas guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD dengan mempertimbangkan rencana kebutuhan serta dilaksanakan seoptimal mungkin agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna. Kendaraan Dinas berdasarkan fungsinya dibedakan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu : a. Kendaraan perorangan dinas/jabatan; b. Kendaraan dinas operasional; dan c. Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan. Sebelum SPPKD untuk kendaraan Dinas Operasional diterbitkan, Calon Pemakai, diwajibkan memberikan Surat Pemyataan kesanggupan mentaati ketentuan pemakaian kendaraan dinas di atas materai secukupnya dengan dilampiri: a. Foto copy SIM/KTP yang masih berlaku; b. SK Terakhir/Jabatan. Kendaraan Dinas / Ranmor berdasarkan jenisnya terdiri dari : a. Sepeda motor; b. Station wagon; c. Mobil sedan; d. Mobil bus; e. Mobil pick-up; dan f. Mobil barang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat