Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 35 Tahun 2022

Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas/ Jabatan dan Tata Urutan Penggunaan Plat Nomor Kendaraan Dinas/ Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas/Jabatan dan Tata Urutan Penggunaan Plat Nomor Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo. Tata cara penggunaan kendaraan dinas dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada SKPD dalam mengoperasionalkan kendaraan dinas guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD dengan mempertimbangkan rencana kebutuhan serta dilaksanakan seoptimal mungkin agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna. Kendaraan Dinas berdasarkan fungsinya dibedakan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu : a. Kendaraan perorangan dinas/jabatan; b. Kendaraan dinas operasional; dan c. Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan. Sebelum SPPKD untuk kendaraan Dinas Operasional diterbitkan, Calon Pemakai, diwajibkan memberikan Surat Pemyataan kesanggupan mentaati ketentuan pemakaian kendaraan dinas di atas materai secukupnya dengan dilampiri: a. Foto copy SIM/KTP yang masih berlaku; b. SK Terakhir/Jabatan. Kendaraan Dinas / Ranmor berdasarkan jenisnya terdiri dari : a. Sepeda motor; b. Station wagon; c. Mobil sedan; d. Mobil bus; e. Mobil pick-up; dan f. Mobil barang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 35 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas/ Jabatan dan Tata Urutan Penggunaan Plat Nomor Kendaraan Dinas/ Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Yahukimo
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dekai
Tanggal Penetapan
31 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2022
Tanggal Berlaku
31 Mei 2022
Sumber
BD 2022 (35): 21 hlm
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Yahukimo
Bidang
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan