PENGADAAN BARANG/JASA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 76 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 ten tang Sadan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa pada BLVD yang bersumber dari pendapatan BLUD diberikan Ileksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/ Jasa pemerintah: bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Sadan Layanan Umum Daerah, penetapan jenjang nilai Pengadaan Barang/ Jasa harus ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu rnenetapkan Peraturan Walikota tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/ Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nornor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 Tahun
2017.
- Peraturan ini memuat mengenai Prinsip pengadaan barang/jasa BLUD RSUD beserta dengan bentuk kontrak dan jenjang nilaiyang diberikan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 hal
|