Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 35 Tahun 2016

Pedoman Penata Usahaan Barang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Maksud dan Tujuan BAB III Ruang Lingkup BAB IV Jenis Barang Persediaan BAB V Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Persediaan BAB VI Penatausahaan Barang Persediaan Pada SKPD BAB VII Penatausahaan Barang Persediaan Pada Unit Kerja dan UPT BAB VIII Pemeriksaan Fisik Persediaan BAB IX Laporan Barang Persediaan BAB X Penghapusan Barang Persediaan BAB XI Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian BAB XII Tuntutan Ganti Rugi BAB XIII Ketentuan Lain-Lain BAB XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Penata Usahaan Barang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
11 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016 / NO.35
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan