Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Penyaluran Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin/Rastra) Di Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan untuk mengatur pemungutan retribusi pelayanan kesehatan sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten.
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 23 Tahun 1992 :
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU NOmor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 7 Tahun 1987;
PP Nomor 66 Tahun 2001.
Retribusi pelayanan kesehatan merupakan pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, dan Polindes. Sedangkan, Pelayanan Kesehatan merupakan pelayanan kesehatan yang bersifat sosial, dan mencakup tindakan observasi, diagnosis, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan lainnya. Retribusi ini sebagai perwujudan bahwa kesehatan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, khususnya golongan mampu, sesuai UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Penetapan tarif dikenakan atas jasa sarana dan pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Peraturan berikut ini masih membutuhkan penetapan dari Bupati:
1) tata cara permintaan pembayaran biaya operasional;
2) bentuk isi dan tata cara pengisian serta penyampaian atas surat pendaftaran wajib retribusi, surat penetapan;
3) mekanisme tata cara pembayaran dan penagihan retribusi;
4) tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;
5) hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini.
16 Halaman dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PENANGGULANGAN GAWAT DARURAT TERPADU KABUPATEN SINTANG
ABSTRAK:
Bahwa peningkatan jumlah korban/pasien yang meninggal dan mengalami kecacatan pada kejadian gawat darurat merupakan dampak dari penanganan korban/pasien gawat darurat yang kurang optimal, serta untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang diperlukan suatu sistem penanganan korban/pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.29 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.36 Tahun 2014, Permenkes No.001 Tahun 2012, Permenkes No.75 Tahun 2014, Permenkes No.19 Tahun 2016, Kepmenkes No.145/MENKES/SK/I/2007, Perda No.7 Tahun 2016, Perbup No.111 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Tugas dan Tanggung jawab; Pembiayaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Penjelasan 0 (nol) hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan untuk peningkatan pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan
pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Klaten, dipandang perlu memberikan Bantuan Keuangan yang
Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, bantuan keuangan yang bersifat khusus
kepada Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada
huruf a, diperuntukkan dan dikelola oleh pemerintah
Daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan
pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara pemberian dan
pertanggungjawaban bantuan keuangan ditetapkan dalam
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Bantuan Keuangan
Yang Bersifat Khusus Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kabupaten Klaten Kepada Pemerintah
Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Bupati Klaten Nomor 7 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa
Bab III Penganggaran
Bab IV Pelaksanaan
Bab V Penggunaan
Bab VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Bab VII Sisa Dana
Bab VIII Monitoring dan Evaluasi
Bab IX Sanksi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2018
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati
Jeneponto Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengelolaan Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan
Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan perubahan
dan penyesuaian;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jeneponto
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor
30 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah,
Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak
Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4132), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4430);3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005
tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009
tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5067);
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5584) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun
2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4761);
19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2008 tentang Pendanaan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4829);
21. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5351);
22. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahn (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5165);
23. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pelayanan Darah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5197);
24. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
25. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6322);
26. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 151 Tahun
2014 tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 288);
27. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015
tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
28. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
30. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
188/PMK.07/2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 1183);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Daeri Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Daeri Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
198);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2006 Nomor 165);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor
246);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2019 Nomor 298);
36. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 30 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pengelolaan Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan
Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2017 Nomor 30);
37. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2019 Nomor 35).
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan
Daerah.
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan
pilihan.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah
dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat
untuk masyarakat.
(4) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
kriteria paling sedikit :
a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan
b. bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap
tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan PerundangUndangan;
c. memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung
terselenggaranya fungsi Pemerintah, pembangunan dan
kemasyarakatan; dan
d. memenuhi persyaratan penerima hibah.
(5) Pemberian hibah dengan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b yaitu meliputi Organisasi :
a. komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Jeneponto;
b. palang Merah Indonesia Kabupaten Jeneponto;
c. badan Amil Zakat Nasional Daerah Kabupaten Jeneponto;
d. pramuka Kabupaten Jeneponto;
e. majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jeneponto;
f. komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Jeneponto; dan
g. pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea.
(6) Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan hibah
secara terus-menerus setiap tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 10 Tahun 2015
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PROGRAM ANTI KEMISKINAN (ANTI POVERTY PROGRAM) KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan, dimana strategi percepatan penanggulangan
kemiskinan dilakukan dengan mengurangi beban masyarakat
miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan
masyarakat miskin, mengembangkan dan menjamin
keberlanjutan usaha mikro dan kecil serta mensinergikan
kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan
perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu
lintas pelaku dalam penyiapan, perumusan dan
penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Umum Program Anti Kemiskinan
(Anti Poverty Program) Kabupaten Trenggalek;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupetan Trenggalek
Mengatur mengenai Bidang yang ditangani melalui Program Anti Kemiskinan (Anti
Poverty Program) meliputi :
a. bidang pertanian;
b. bidang perkebunan;
c. bidang kehutanan;
d. bidang peternakan;
e. bidang perikanan; dan
f. bidang industri, Tujuan Program Anti Kemiskinan (Anti Poverty Program), Sasaran Program Anti Kemiskinan (Anti Poverty Program) dan mekanisme pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman
Umum Program Anti Kemiskinan (Anti Poverty Program)
Kabupaten Trenggalek Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYEDIAAN JARING PENGAMAN SOSIAL DIMASA PANDEMI CORONA VIRUS
DISEASE 2019 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyebaran Corona Virus Desease 2019 berimplikasi
pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk meringankan beban masyarakat yang terkena
dampak pandemi Corona Virus Desease 2019 dan mencegah
timbulnya resiko sosial yang lebih besar bagi individu
dan/atau keluarga yang bersangkutan perlu adanya
penyediaan jaring pengaman sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Walikota
tentang Penyediaan Jaring Pengaman Sosial Dimasa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai Penyediaan Jaring Pengaman Sosial Dimasa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi
Covid-19 dan mencegah timbulnya resiko sosial yang lebih besar bagi individu
dan/atau keluarga. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; janis bantuan sosial; penerima bantuan sosial; pendataan dan verifikasi; anggaran; pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban anggarn; penyaluran bantuan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2024
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Rembang No. 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai bagi Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
PERBUP Kab. Rembang No. 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai bagi Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Tani Tembakau Dan Buruh Pabrik Rokok Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2023
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan
Langsung Tunai Bagi Buruh Tani Tembakau dan Buruh
Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau, belum memenuhi besaran minimal
Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Tani Tembakau dan
Buruh Pabrik Rokok sehingga perlu penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor
24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Tani Tembakau dan
Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2023 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2024.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau diubah.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat