Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sumber Anggaran dan Pengelola, Kriteria Penerima, Pendataan, Besaran Penerimaan dan Jangka Waktu, Penyaluran dan Pelaporan, Pengawasan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat