Retribusi pelayanan kesehatan merupakan pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, dan Polindes. Sedangkan, Pelayanan Kesehatan merupakan pelayanan kesehatan yang bersifat sosial, dan mencakup tindakan observasi, diagnosis, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan lainnya. Retribusi ini sebagai perwujudan bahwa kesehatan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, khususnya golongan mampu, sesuai UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Penetapan tarif dikenakan atas jasa sarana dan pelayanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat