ABSTRAK: |
- Dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2018
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati
Jeneponto Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengelolaan Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan
Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan perubahan
dan penyesuaian;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jeneponto
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor
30 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah,
Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak
Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
- 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4132), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4430);3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005
tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009
tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5067);
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5584) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun
2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4761);
19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2008 tentang Pendanaan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4829);
21. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5351);
22. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahn (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5165);
23. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pelayanan Darah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5197);
24. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
25. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6322);
26. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 151 Tahun
2014 tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 288);
27. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015
tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
28. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
30. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
188/PMK.07/2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 1183);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Daeri Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Daeri Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
198);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2006 Nomor 165);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor
246);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2019 Nomor 298);
36. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 30 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pengelolaan Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan
Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2017 Nomor 30);
37. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2019 Nomor 35).
- (1) Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan
Daerah.
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan
pilihan.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah
dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat
untuk masyarakat.
(4) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
kriteria paling sedikit :
a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan
b. bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap
tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan PerundangUndangan;
c. memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung
terselenggaranya fungsi Pemerintah, pembangunan dan
kemasyarakatan; dan
d. memenuhi persyaratan penerima hibah.
(5) Pemberian hibah dengan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b yaitu meliputi Organisasi :
a. komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Jeneponto;
b. palang Merah Indonesia Kabupaten Jeneponto;
c. badan Amil Zakat Nasional Daerah Kabupaten Jeneponto;
d. pramuka Kabupaten Jeneponto;
e. majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jeneponto;
f. komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Jeneponto; dan
g. pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea.
(6) Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan hibah
secara terus-menerus setiap tahun.
|