Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan Daerah. (2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan. (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. (4) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit : a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan b. bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan PerundangUndangan; c. memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi Pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan; dan d. memenuhi persyaratan penerima hibah. (5) Pemberian hibah dengan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yaitu meliputi Organisasi : a. komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Jeneponto; b. palang Merah Indonesia Kabupaten Jeneponto; c. badan Amil Zakat Nasional Daerah Kabupaten Jeneponto; d. pramuka Kabupaten Jeneponto; e. majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jeneponto; f. komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Jeneponto; dan g. pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea. (6) Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan hibah secara terus-menerus setiap tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
13 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2020
Tanggal Berlaku
13 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.10
Subjek
APBD - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan